Akademisi Universitas Bumi Hijrah Tidore
Sofifi: Rencananya pada tanggal 8 September 2025, aktivitas Polda Maluku Utara dialihkan atau berpindah dari Ternate ke Sofifi. Tampaknya, infrastruktur dasar yang disiapkan akan mempercepat daerah yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 1999 tentang Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Maluku Tenggara Barat.
Di dalam UU yang disahkan pada 4 Oktober 1999 ini, Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa: “Ibukota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi”. Kemudian akan berlanjut pada pada Pasal 20 Ayat (1) “Sementera menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai bagi ibu kota Provinsi Maluku Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), ibu kota sementara ditetapkan di Ternate; dan (2) “Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara yang definitif telah difungsikan.”
Atas hal tersebut, mengingatkan saya pada uraian Gunawan A. Tauda dalam sebuah catatan di harian Malut Post edisi 18 Juni 2019. Baginya, pemaknaan kata ‘sarana’ dalam frasa ‘sarana dan prasarana’ di atas harus dimaknai mencakup pula terbentuknya sebuah entitas badan hukum publik yang bernama Kota Sofifi.
Sedangkan frasa ‘telah difungsikan’ bermakna pembatasan dalam aspek waktu. Pertanyaannya, apakah rencana tersebut adalah bagian dari upaya “pembinaan negara” (nation building) terhadap perkembangan daerah, memunculkan “kesadaran kolektif” agar dapat mengerjakan tugas entitas badan hukum publik dan pembangunan diusahkan secara bersama-sama? Titik tolaknya, mengikuti apa yang disampaikan Siagian (1994).
Bahwa pembangunan adalah usaha atau rangkaian usaha berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building). Pembinaan negara tidak bersifat momentum. Jika dianggap momentum, maka kehadirnya belum merata.
Kata lain, nation building-nya belum tercermin dalam satu laku beriringan, kemudian melahirkan keputusan kolektif kolegia. Nation building di sini, yang berisikan demokrasi dan kesejateraan masyarakat di Maluku Utara. Lebih jauh, terhadap isian tersebut ke langkah pemerintah daerah, dan DPRD selaku legislatif daerah. Berfungsi sebagai “pemateri” kepada masyarakat ke penjelasan soal aspek operasionalnya.
Bahwa setelah Polda, akan diikuti dengan seluruh aktivitas lain, meliputi; perekonomian, fasilitas kota (transportasi dan perhubungan), sosial seperti hiburan dan rekreasi. Tak melupakan sarana pendidikan, perumahan ASN agar tidak menjadi kendala atas suatu aktivitas dialihkan di Sofifi.
Berarti pemerintah dan DPRD perlu memastikan, aspirasi (aspiration) adalah cita-cita. Cita-cita yang diartikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah keinginan yang selalu ada dalam pikiran. Pemikiran tentang langkah memperkokoh semangat pembangunan, nilai politik (political values) di tengah masyarakat tanpa ada daerah yang terlampau didahulukan atau tertinggal di Indonesia.
Bagikan
Universitas Bumi Hijrah Tidore
Universitas Bumi Hijrah Tidore adalah satu-satunya perguruan tinggi yang berada di ibukota Provinsi Maluku Utara, tepatnya di Jalan Trans Halmahera, Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara. Universitas yang didirikan pada 09 April 2012 ini merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari pengembangan sumber daya manusia yang bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat Provinsi Maluku Utara umumnya khususnya masyarakat yang berada di Pulau Halmahera.